Registrasi Universitas Jenderal Soedirman
- Profil
- Standar Operasional Prosedur
- Peraturan
- Regitrasi Online
- Jadwal an Kalender Akademik
- Layanan
- Kontak Registrasi Unsoed
SOP AP Bidang Akademik Unduh disini
SOP AP Penerimaan Mahasiswa Baru Unduh disini
SOP AP Pelaksanaan Wisuda Unduh disini
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
Pasal 38
Biro Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Akademik dan Kemahasiswaan
Menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pengelolaan data dan sarana akademik;
- Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
- Pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; dan
- Fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 40
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
- Bagian Akademik; dan
- Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 41
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;dan
- Pengelolaan data dan sarana akademik.
Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 243/M/Kep/2025
Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman
Rincian Tugas pada bidang registrasi meliputi :
- Melaksanakan penyiapan bahan panduan registrasi mahasiswa;
- Melaksanakan penyiapan pelaksanaan registrasi, dan pemberian nomor induk mahasiswa;
- Melaksanakan penyiapan bahan pemberian kartu mahasiswa, jas almamater, dan atribut lainnya;
- Melaksanakan pengaktifan kembali mahasiswa, alih program studi, pindah perguruan tinggi, pengunduran diri,
- Melaksanakan penelaahan keabsahan data calon penerima ijazah dan sertifikat profesi serta surat keterangan pengganti ijazah dan sertifikat profesi;
- Melaksanakan penyiapan bahan penerbitan ijazah dan sertifikat profesi serta surat keterangan pengganti ijazah dan sertifikat profesi;
- Melaksanakan penyiapan bahan statistik akademik;
- Registrasi Online Program Diploma dan Sarjana disini
- Registrasi Online Program Pascasarjana dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) disini
- Registrasi Online Program Kerjasama, Beasiswa dan Alih Program/RPL disini
- Registrasi Online Program Profesi disini
Setelah registrasi online dilanjutkan registrasi fisik sampai dengan semua tahapan registrasi selesai secara paripurna sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang tertuang pada menu pengumuman yang dapat diakses melalui laman : admisi.unsoed.ac.id
Pelaksanaan SPMB Universitas Jenderal Soedirman mengikuti Jadwal dan Regulasi Nasional dan Kalender Akademik :
- Kalender Akademik 2025-2026 Unduh disini
- Kalender Akademik 2024-2025 Unduh disini
Registrasi Mahasiswa Baru
Persyaratan :
Online bagi mahasiswa KIP-K / mahasiswa reguler / Calon Mahasiswa yang dinyatakan diterima.
Memiliki Bukti Fisik dan Digital sesuai informasi pada Pengumuman prasyarat registrasi.
Jangka waktu pelayanan 45 menit (tentatif)
Biaya/tarif Biaya Pendidikan/UKT Sesuai Tagihan dari masing-masing calon mahasiswa (sesuai ketentuan yang berlaku)
Termasuk rangkaian registrasi mahasiswa baru adalah : Tes Kesehatan (NAPZA), dan Psikotest (Info Lengkap) bersifat WAJIB.
Produk Pelayanan Kartu Mahasiswa, PIN Registrasi Online, Password / Kode Portal Akademik (SIA), dan Jaket Almamater
Panduan registrasi online dapat diunduh disini
Cek Bukti Biaya Pendidikan
Persyaratan :
Mahasiswa menunjukkan Kartu Identitas Mahasiswa ke Staff Administrasi Registrasi dan Statistik
Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
Jangka waktu pelayanan : 15 menit
Produk Pelayanan Cetak Bukti Pembayaran
Sumber layanan : https://sista.unsoed.ac.id
Akses mandiri cek tagihan : Disini (periode cek : Juli & Januari)
Surat Ketererangan Diterima (Letter of Allowance)
Persyaratan :
Surat permohonan (identitas lengkap)
Melampirkan fotocopi KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
Melampirkan Biodata Mahasiswa dicetak dari sistem Registari Online
Jangka waktu pelayanan 45 menit
Produk Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Diterima
KTM Hilang / Rusak
Persyaratan :
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTM hilang
Bukti KTM Apabila Rusak untuk penggantian KTM rusak
Jangka waktu pelayanan 10 Menit (tentatif, sesuai dengan kondisi ketersediaan material blangko KTM)
Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk KTM
Pindah Antar Prodi Pada Fakultas Yang Sama (UNSOED)
Persyaratan :
Mahasiswa membuat surat Permohonan Pindah Prodi atau Pindah Studi Ke Rektor
Melampirkan data dukung KHS dan KRS terakhir
Jangka waktu pelayanan 1 Minggu (tentatif, koordinasi/kebijakan/persetujuan Pimpinan)
Sifat dari permohonan : dapat diterima maupun dapat ditolak sesuai dengan ketentuan/kebijakan/pertimbangan/rekomendasi Pimpinan Fakultas/Universitas (daya tampung/pertimbangan akademik/dan lainnya).
Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Keluar / Pindah Universitas
Persyaratan :
Mahasiswa membuat surat Permohonan SK keluar/ pindah ditunjukan ke Dekan melalui Tim Kerja Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas masing-masing,
Fakultas meneruskan permohonan tersebut kepada Rektor
KHS dan KRS terakhir, dan Bukti Pembayaran semester yang berjalan
Permohoan sifatnya dapat dikabulkan ataupun ditolak sesuai pertimbangan Pimpinan Fakultas/Universitas
Pindah masuk dari universitas lain ke Universitas Jenderal Soedirman mengacu pada ketentuan dalam : PR 35/2023 dan PR 7/2024 (Pasal 55, pengajuan paling lambat 30 hari sebelum masa registrasi di awal tahun akademik);
Jangka waktu pelayanan 1 Minggu (tentatif)
Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk Pelayanan SK Pindah / Keluar
Keabsahan Ijazah
Persyaratan :
Alumnus / Instansi / lembaga terkait membuat Surat permohonan ke Rektor.
Melampirkan data dukung alumni berupa salinan Ijazah sesuai dengan Nama. NIM. Nomor Register Ijazah yang akan diverifikasi.
Jangka waktu pelayanan 1 Minggu (tentatif)
Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk Pelayanan Surat Keabsahan Ijazah
Untuk akses Info Status Mahasiswa dan Alumni Klik disini
Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Persyaratan :
Surat permohonan (identitas lengkap);
Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat atau surat keterangan tertimpa musibah kebakaran, kebanjiran atau lainnya dari kantor kelurahan atau kecamatan setempat untuk permohonan karena dokumen hilang ataupun rusak;
Melampirkan dokumen akta lahir dan identitas,salinan ijazah serta data dukung dokumen resmi untuk permohonan keterangan perubahan/penggantian/perbedaan data alumni;
Perihal perbedaan/perubahan data, segera melaporkan melalui email ke : bapendikpusat@gmail.com, dilengkapi softcopy/salinan kartu identitas (KTP), salinan ijazah, dan trankrip nilai (hal ini sebagai data dukung update data PDDIKTI)
Melampirkan pas foto hitam putih ukuran 4 x 6 = 1 lembar, salinan ijazah atau transkrip (jika masih ada).
Jangka waktu pelayanan 1 Minggu (tentatif, sesuai dengan agenda waktu Pimpinan)
Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk Pelayanan Surat Keterangan Pengganti/ Pendamping Ijazah
Transalate Ijazah
Persyaratan :
Alumnus membuat surat permohonan Ke Rektor
Melampirkan fotocopy ijazah yang dilegalisir
Jangka waktu pelayanan 1 Minggu (tentatif, sesuai dengan agenda Pimpinan)
Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk Pelayanan Translate Ijazah
Pelayanan Pengambilan Ijazah
Bagi wisudawan/wati yang sudah mengikuti prosesi wisuda baik secara Daring / Luring dapat melakukan tanda tangan ijazah, mengambil ijazah, plakat cumlaude tidak dapat diwakilkan. Setelah dokumen ijazah lengkap, batas pengambilan reguler 1 bulan setelah Wisuda, paling lambat sebelum proses wisuda berikutnya (Ijazah lengkap dengan mendapat PISN, sudah tandatangan Dekan dan Rektor) . silahkan cek pada link tautan google sebagai berikut : sheet Proses PISN Alumni
Ketentuan :
Para peserta wisuda wajib memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.
Wisudawan/wati WAJIB menyetorkan berkas cetak hardcopy pendaftaran online wisuda ke Gedung Registrasi (Tim Kerja Bidang Registrasi dan Statistik) yang lengkap, ditandatangani dan di stempel cap fakultas, meliputi :
Data Biodata ijazah, wajib di perhatikan pada tempat lahir, tanggal lahir, NIK sesuai dengan data dukung Ijazah terakhir / KK / Akta Lahir/ KTP dipastikan sesuai, jika tidak sesuai segara konfirmasi ke petugas agar data terverifikasi dan valid.
Wisudawan/wati perhatikan foto ijazah harus kualitas terbaik sesuai dengan ketentuan : foto 4×6, baju putih berdasi dan ber jas hitam background abu-abu ( Hitam Putih ) dicetak dengan kertas foto jenis doff di studio foto dengan keterbacaan proporsi muka pada foto 75 %, posisi dan pandangan dengan wajah harus menghadap lurus ke kamera tanpa miring, dan kualitas foto harus jelas, tajam, tidak buram, dan tidak ada bagian kepala yang terpotong. Akan dikonfirmasi, diverifikasi, divalidasi pada saat penyerahan berkas.
Perihal perbedaan/perubahan data pada Sistem Informasi Akademik Universitas Jenderal Soedirman pada saat pendaftaran wisuda, segera melaporkan melalui email : bapendikpusat@gmail.com, dilengkapi softcopy/salinan kartu identitas (KTP), salinan ijazah, dan trankrip nilai (hal ini sebagai data dukung update data PDDIKTI).
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dikembalikan (jika masih ada) ataupun dapat diganti dengan Surat Pernyataan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia. Selanjutnya alumni dapat membuat Kartu Tanda Alumni di Sekretariat Alumni UNSOED.
Wisudawan/wati datang langsung ke Gedung Registrasi berpakaian kemeja bebas tapi sopan (bukan kaos oblong) dan bersepatu sesuai dengan jadwal pelayanan Fakultas masing-masing, jam layanan :
Pagi : Jam 08.00 s/d 11.30 Wib
Siang : Jam 13.00 s/d 15.30 Wib
Ketentuan hari pengambilan berlaku untuk semua periode wisuda ( Maret, Juni, September, Desember ), pengambilan dapat dilakukan sesuai dengan hari yang telah ditentukan.
Berikut Link Whatsapp Group untuk semua periode wisuda ( Maret, Juni, September, Desember ) :
Whatsapp Group FEB ( D3, S1, S2, S3 dan Profesi ) - Pascasarjana Multi Disiplin
Whatsapp Group Fakultas Peternakan dan Fakultas Teknik
Whatsapp Group Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan
Whatsapp Group Fakultas Hukum
Whatsapp Group Fakultas Pertanian, Fakultas Biologi, Fakultas Kedokteran
Whatsapp Group MIPA, FISIP, FPIK, FIB
Produk Pelayanan : Dokumen Ijazah, dan Plakat (jika cumlaude)
Jadwal Pelayanan Pengambilan Ijazah
No. | Nama Petugas | Fakultas | Hari |
1 | Slamet Soihkin | Fak. Pertanian Fak. Biologi Fak. Kedokteran | Senin |
2 | Tresnawati S | Fakultas MIPA Fakultas Ilmu Budaya Fakultas Perikanan & Kelautan Fakultas ISIP | Selasa |
3 | Ikin Yuliono | Fakultas Ekonomi & Bisnis Program Pascasarjana | Selasa |
4 | Sahidin | Fakultas Peternakan Fakultas Teknik | Rabu |
5 | Chusniah Novita | Fakultas Hukum Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan | Kamis |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Helpdesk : Bagian Akademik UNSOED, Tim Kerja Registrasi dan Statistik
- Alamat : Jalan Prof.dr.HR.Bunyamin 708, Purwokerto
- Email : regstat@unsoed.ac.id
- Telp : 0281-635292 pes 155 (Registrasi) dan 119 (Akademik) Fax : 0281-631802
- Website : https://sites.google.com/unsoed.ac.id/registrasi
